Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (9/10). Ia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar Senin pekan depan.
"Kami akan menjawab gugatannya" ujar Priharsa di Jakarta, Sabtu siang, seperti dilansir
Antara.
Komisi antikorupsi menyangka Siti harus bertanggung jawab pada pengadaan alat kesehatan tahap satu tahun 2007 dan proyek pembelian stok penyangga untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti telah berstatus tersangka pada perkara itu sejak Mei 2015.
Merujuk dakwaan jaksa penuntut umum terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya, Siti disebut mendapatkan jatah uang pada proyek pengadaan itu.
Jaksa menyatakan, Siti menerima Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.
Terkait perkara Siti yang masih di tingkat penyidikan setelah setahun berjalan, Priharsa beralasan, KPK membutuhkan waktu untuk menghitung kerugian negara.
"Butuh proses yang cukup lama karena ini berkaitan dengan keuangan negara. Butuh penghitungan cermat," ucapnya.
September lalu, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Siti menyebut KPK terus berupaya mencari keselahan yang tidak dilakukannya.
"Saya ini orang yang harus salah oleh KPK. KPK melibatkan saya dari tahun 2009 sampai sekarang. Berapa puluh miliar untuk mencari kesalahan saya," kata dia.
(abm)