Kandidat doktor penologi di Universitas Pau and Pays de l'Adour Perancis Gloria Truly Esterlita menuturkan, teori kausalitas tersebut pernah terwujud di Indonesia.
Gloria menyebut, konflik Dayak-Madura di Sampit, kerusuhan yang menyasar etnis Tionghoa pada 1998, dan pembantaian terhadap anggota atau tertuduh anggota Partai Komunis Indonesia tahun 1965 sebagai contoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok mayoritas menyebut mereka sesat. Pernyataan itu kemudian bertransformasi, dari hate speech menjadi kejahatan berbasis kebencian," ujar Gloria saat berbicara di Festival Film Keberagaman, Minggu (13/11).
Pengunjuk rasa itu, kata Gloria, awalnya mendorong pemerintah mempercepat proses hukum atas dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun istilah kafir dan bukan pribumi muncul pada demonstrasi tersebut.
"Pernyataan itu mengacu pada fakta tentang Ahok yang non-muslim dan keturunan Tionghoa. Itu bisa dikategorikan pernyataan bermuatan kebencian yang mendorong kejahatan berbasis kebencian," tutunya.
Tahun 2015, Kepala Polri mengeluarkan surat edaran bernomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Surat itu diteken Jenderal Badrodin Haiti.
Pada surat edaran tersebut, Kepala Polri menyatakan, ujaran kebencian bisa mendorong kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan pada tingkat yang paling mengerikan menyebabkan pembantaian etnis.
Menurut kepolisian, ujaran kebencian disebar melalui media sosial, ceramah keagamaan, spanduk, media massa, atau penyampaian pendapat di muka umum.
"Merujuk Surat Edaran Kapolri, ujaran kebencian dikategorikan sebagai tindak pidana," kata Gloria.
Terjadinya hate crime, menurut Gloria, akan menyebabkan trauma berkepanjangan dan ketakutan yang berlebihan bagi para korban. Depresi dan dendam adalah dua perasaan lain yang akan menjangkiti kelompok korban itu.
Akan tetapi, ponsel MAP terus berdering. Di ujung telepon, ayahnya mendesak MAP segera pulang ke rumah mereka yang terletak di Bumi Serpong Damai, Tangerang.
"Orangtua saya masih trauma. Dulu mereka merasakan kerusuhan 1998, sedangkan saya tidak. Secara personal, saya tidak begitu khawatir," ujarnya.
Malam itu, keresahan atas potensi konflik sosial di Jakarta menghampiri sebagian kelompok masyarakat. Pemuda beretnis Tionghoa lainnya, PR (26), bahkan memutuskan untuk tidak keluar dari rumah selama unjuk rasa anti-Ahok berlangsung.
Menurut Ismatu, pendidikan yang memberi kesempatan seseorang untuk menggali pengalaman sebagai anggota kelompok agama atau etnis lain akan menumbuhkan jiwa pluralisme.
Sayangnya, Ismatu berkata, pelajaran yang diterapkan di setiap tingkat pendidikan di Indonesia bersifat eksklusif. Setiap siswa hanya mempelajari agama yang dianutnya.
"Pelajaran seperti itu terlalu normatif. Pendekatan itu justru membuat segregasi," tuturnya.