Tuduh Pedemo 4 November Bayaran, Ahok Dilaporkan ke Polisi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 20:21 WIB
Pelapor, Herdiansyah, yang ikut demo 4 November merasa difitnah karena Ahok menyebut sebagian besar pedemo dibayar Rp500 ribu.
Ahok kembali dilaporkan ke polisi atas tuduhan fitnah terkait pernyataanya soal demo bayaran. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini, dia dituduh memfitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November lalu bergerak karena dibayar.

Seorang pedemo, Herdiansyah mengatakan, ia sama sekali tak dibayar saat berunjuk rasa 4 November. Sebagai warga negara, ia menggunakan haknya mengemukakan pendapat di muka umum.

"Saya tergerak untuk itu (demo), tapi saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp500 ribu," kata Herdiansyah di Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/11).
Dia menantang Ahok menunjukkan penerima uang dalam demo itu. Herdiansyah sendiri mengaku tidak menerima sepeserpun bayaran untuk berdemonstrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bilang kan peserta aksi, saya termasuk. Kalau Pak Ahok tahu siapa yang dibayar, tolong tunjukkan siapa itu, karena saya merasa itu dituduhkan ke saya," ujarnya.
Habiburokhman, pengacara Herdiansyah, menjelaskan pernyataan Ahok itu dimuat oleh media Australia, ABC News.

"(Ahok menyebut) tidak mudah mengirim 100 ribu orang. Sebagian besar dari mereka, apabila anda baca berita, mereka mendapatkan uang Rp500 ribu," ujarnya menirukan ucapan Ahok yang dikutip media tersebut.

Tuduhan Ahok itu menurutnya sama sekali tidak benar. "Sedikit saja tidak mungkin, apalagi sebagian besar," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan kliennya murni tergerak karena panggilan hati untuk berdemonstrasi. Sama sekali tidak dibayar.

"Kami keberatan dengan pemberitaan tersebut," ujarnya.

Laporan tersebut diterima petugas dengan surat laporan Nomor LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 November 2016, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER