Sidik Kasus Ahok, Polisi Langsung Periksa Saksi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 17:46 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung memanggil kembali para saksi untuk melengkapi berkas perkara setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri langsung memanggil kembali para saksi untuk melengkapi berkas perkara setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama tak menunggu lama. Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri langsung memanggil kembali para saksi untuk melengkapi berkas perkara setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemanggilan saksi-saksi diperlukan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, para saksi dimintai keterangan ketika proses hukum masih di tahap penyelidikan. Berkas pemeriksaan di tahap itu belum bersifat pro justicia dan tidak bisa digunakan dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik mesti menyertakan BAP pada tahap penyidikan. Selain itu, kata Boy, pemeriksaan saksi juga digunakan untuk menggali informasi lebih dalam atas kasus tersebut.

"Sebenarnya saksinya sudah lengkap semua, sekarang ini tinggal fokus sama format berita acara. Kemarin ada beberapa berita acara yang hanya interview (wawawancara, bukan pemeriksaan -red)," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (17/11).

Pemeriksaan saksi langsung dimulai beberapa saat setelah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan Gubernur yang akrab disapa Ahok itu telah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin.

Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi hanya berselang beberapa jam setelah pengumuman status tersangka Ahok di kantor Bareskrim, Jakarta. Pengacara Novel, Habiburokhman, mengatakan kliennya memberikan keterangan yang tak jauh berbeda saat diperiksa pada tahap penyelidikan.

"Saya baru saja mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor yang memberikan keterangan dalam konteks penyidikan," kata Habiburokhman.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya membawa bukti baru berupa buku elektronik atau e-book yang ditulis Ahok. Buku berjudul 'Merubah Indonesia' itu dia sebut mengandung pernyataan Ahok yang menyinggung Al Maidah ayat 51.

Bukti itu diserahkan untuk meyakinkan penyidik bahwa Ahok sengaja menistakan agama dengan menyitir ayat tersebut.

Periksa Dua Saksi

Sementara hari ini, dua saksi diperiksa masih dalam kasus yang sama. Salah satunya adalah Gus Joy Setiawan selaku pelapor. Dia mengatakan dirinya juga menyerahkan bukti yang sama, yakni e-book tersebut.

"Tadi kami mulai dari 12.00 WIB, selesai kurang lebih 15.00 WIB tadi, diminta untuk melengkapi laporan kami yang kemarin yaitu dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," ujarnya.

Saksi pelapor lain, Irene Handono, juga diperiksa dengan mekanisme yang sama. Pemeriksaannya pun dianggap hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja prosesnya yang berbeda.

"Kemarin kami diperiksa dalam koridor penyelidikan, sekarang sudah penyidikan. Jadi sudah pro justicia," kata pengacaranya, Arisaksi.

(pmg/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER