Ahok Tersangka, Polisi Disebut Takut dengan Grup Garis Keras

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 09:04 WIB
Keputusan polisi menetapkan Ahok tersangka menunjukkan polisi lebih khawatir dengan kelompok agama garis keras daripada melindungi hak asasi manusia.
Direktur Amnesty Internasional Asia Tenggara dan Pasifik Rafendi Djamin, meminta penyidikan kasus dugaan penistaan agama Ahok dihentikan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Amnesti Internasional meminta kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Dengan melakukan investigasi dan menjadikan Ahok sebagai tersangka, kepolisian menunjukkan kalau mereka lebih khawatir dengan kelompok agama garis keras daripada menghargai dan melindungi hak asasi manusia," kata Direktur Amnesty Internasional Asia Tenggara dan Pasifik Rafendi Djamin, dilansir dari www.amnesty.org, Kamis (17/11).

Menurut Rafendi, opini penyelidik polisi yang terpecah, ada yang menilai dugaan penistaan dan tidak, menunjukkan bahwa keputusan yang diambil bersifat kontroversial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia membanggakan dirinya sebagai negara yang toleran. Tapi, kasus ini akan menjadi preseden yang sangat menghawatirkan dan membuat sulit pihak berwenang dalam berpendapat bahwa mereka menghormati semua agama," ujarnya.

Kemarin, kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dituduh menistakan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan ke warga Kepulauan Seribu, Jakarta.

Akibat ucapan Ahok itu, puluhan ribu orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI melakukan demonstrasi di Silang Monas, Jakarta. Mereka menuntut Ahok untuk segera dihukum.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka berimplikasi pada empat hal.

"Pertama, penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur, karena Polri menekankan bahwa proses hukum Ahok dilanjutkan pada langkah berikutnya," katanya.

Agenda Politik

Kedua, tuduhan Presiden Jokowi melindungi dan mengintervensi kasus Ahok juga gugur. Menurut Muradi, penetapan Ahok sebagai tersangka menegaskan kalau kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik Presiden.

"Ketiga, tidak lagi relevan jika rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tetap dilakukan. Karena proses dan mekanisme hukum tengah dilakukan. Sehingga jikapun tetap dilakukan, maka dugaan bahwa aksi-aksi yang akan dilakukan tersebut akan tetap dianggap memiliki agenda politik lain," katanya.

Keempat, penetapan Ahok sebagai tersangka tak lantas menghilangkan hak politiknya sebagai salah satu pasangan calon. Sebaliknya, dari sisi politik, Ahok akan diuntungkan karena mendapat kesempatan besar diliput media dan diperbincangkan oleh publik.

"Pekerjaan rumah bagi tim pemenangan Ahok-Djarot adalah bagaimana peliputan dan perbincangan tentang Ahok tersebut dapat dikelola jadi kemenangan. Apalagi peluang tersebut makin terbuka apabila kemudian wacana tentang pengadilan yang terbuka dan disiarkan langsung oleh TV dan media lainnya benar-benar dilakukan," katanya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Ahok dilakukan secara profesional oleh para penyidik kepolisian. Dia juga membantah proses itu tak mendapatkan tekanan dari kelompok masyarakat mana pun. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER