Polisi Cari Dokumen Tambahan untuk Perkara Ahok

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2016 21:01 WIB
Polisi selesai menggelar perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, namun dokumen tambahan diperlukan untuk proses penyelidikan.
Polisi membutuhkan dokumen tambahan dalam menangani perkara penistaan agama Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan akan mencari dokumen tambahan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Untuk mencari ada satu dokumen yang katanya harus ada, nanti dicarikan," ujarnya usai gelar perkara terbuka terbatas di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Dia mengatakan, dokumen tambahan itu dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung sejak 9.00 WIB hingga 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, Ari tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen tersebut. Begitu pula soal kesimpulan sementara gelar perkara.

"Tidak bisa kami sampaikan. Masih sedang dalam proses perumusan," ujarnya.
Ari menjelaskan dalam gelar perkara polisi telah menampung informasi tambahan dari saksi yang belum pernah disampaikan dalam wawancara pengumpulan bahan keterangan.

"Dan juga (hal lainnya) akan dicari lagi. Sekarang tim masih melakukan perumusan, besok jam 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri," kata Ari.

Dia menegaskan, gelar perkara ini adalah proses untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan terlapor, yakni Ahok. Jika masih ada bukti yang belum lengkap, hal itu masih bisa dicari di kemudian hari.

Berdasarkan ketentuan, sebuah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyidik bisa menetapkan tersangka jika sudah menemukan setidaknya dua alat bukti.
Sebelumnya, dengan selesainya proses gelar perkara, pihak pelapor menyatakan akan mengajukan bukti baru.

Hal ini disampaikan oleh pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Dalam kesempatan ini, dia menghadiri gelar perkara dalam kapasitas saksi ahli agama dari pihak pelapor.

"Kami akan menyiapkan bukti baru, paling lambat akan diserahkan besok pagi. Karena ada beberapa saksi ahli pidana yang menyebutkan ada kekurangan," kata Rizieq usai gelar perkara.

Menurutnya, ahli pidana dalam kasus ini hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor. Sementara itu, ia mengklaim telah menyerahkan lebih dari satu rekaman.

"Jadi bukti ini akan kami serahkan, supaya ahli pidana ini bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan gelar perkara dugaan penistaan agama telah berjalan sempurna.

"Kalau dari kami anggap itu sudah sempurna. Makanya kami tidak menggunakan waktu satu jam untuk menyampaikan tambahan, tanggapan, dan sebagainya," ujar Sirra.

Dia mengatakan, selama gelar perkara, pelapor lebih banyak menggunakan waktu untuk memaparkan materi. Gelar ini berlangsung sejak 9.00 WIB hingga 18.30 WIB, dengan kesempatan satu jam bagi masing-masing pihak untuk memaparkan.

Sirra menilai gelar perkara telah berlangsung sempurna. Pasalnya para pelapor bisa mendengar langsung pemaparan ahli dan saksi fakta. (sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER