Diduga Terima Suap, AKBP Brotoseno Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2016 22:56 WIB
Ia diduga menerima suap Rp1,9 miliar, dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara yang mengaku terkait pihak berperkara.
Ia dan Kompol D ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara yang mengaku terkait pihak berperkara. (Foto: Detikcom/Herianto Batubara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno dan Kompol D ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara yang mengaku terkait pihak berperkara.

Keduanya diduga menerima suap Rp1,9 miliar untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sudah jadi tersangka. Intinya menerima sesuatu (dengan) jumlah uang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga dia menerima suap," ujar Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11), seperti dilansir dari Detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain AKBP Brotoseno dan Kompol D, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan uang berinisial L juga ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga merupakan uang suap untuk jadi barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan sehingga empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya menambahkan.

Saat ini AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kompol D ditahan di Polres Jaksel. Sedangkan H dan L ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Uang Rp1,9 miliar diserahkan pada Oktober dan awal November lalu. Polisi menyebut H sebenarnya menjanjikan uang total Rp3 miliar.

"Uangnya sebetulnya Rp1,9 miliar sekian. Rp1,1 miliar belum diserahkan," ujar Dwi.

Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 junto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah masuk UU Tindak Pidana Korupsi, karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima (uang)," ujarnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto sebelumnya menyebut uang suap tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin. Penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Proyek yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu diduga fiktif karena tidak sesuai dengan proyeksi awal. Proyek bernilai Rp 317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan tersebut justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Atas dugaan korupsi ini, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp69 miliar dari Sang Hyang Seri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER