Jakarta, CNN Indonesia -- Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani, yakni bakal ada tersangka dalam kasus pencemaran nama baik seperti yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Ia melaporkan dua anggota Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja), Muanas Alaidi dan Guntur Romli. Buni merasa difitnah oleh keduanya melalui provokasi media sosial dan ketika mereka mengisi acara di sejumlah stasiun televisi.
Hari ini (18/11) Buni diperiksa sebagai pelapor. Ia juga melengkapi berkas laporanya. Setelah enam jam diperiksa, Buni mengaku diberondong 30 pertanyaan oleh penyidik seputar laporannya tersebut.
Buni mengapresiasi penyidik yang dinilainya independen dalam mengusut laporannya tersebut. Menurutnya, ada upaya mempengaruhi opini publik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang diciptakan oleh buzzer salah satu Gubernur untuk menentukan status hukum saya," kata Buni di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Buni mengatakan, penyelidikan laporannya hampir selesai. Ia berharap, dalam waktu dekat polisi bisa meningkatkan status kasunya dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Sementara itu kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, pelaporan terhadap pendukung Ahok merupakan pelajaran dalam menyebarkan informasi. Menurutnya, semua orang harus menghormati batasan berdemokrasi yang diatur dalam Undang-undang.
"Ini pelajaran, jangan asal bicara di media elektronik, mencemarkan nama baik, dan seenaknya menyebarkan provokasi," ujar Aldrin.
Guntur Romli dan Muanas Alaidi dilaporkan dengan pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Buni juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kotak Badja atas dugaan telah mencemarkan nama baik Ahok karena mempublikasikan potongan video pidato Ahok soal Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Video berdurasi 31 detik kemudian menjadi viral dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Puncaknya, pada 4 November lalu ribuan orang berdemonstrasi di depan Istana Negara mendesak Ahok dipidana.
(sur/sur)