"Tim cyber sedang menyelidiki, sudah terdeteksi pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi, tujuannya ingin menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Boy di Mabes Polri, Senin (21/11).
Mantan Kapolda Banten ini mengingatkan untuk tidak lagi menyebarkan berita-berita bohong yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum sehingga sudah jadi kewajiban Polri untuk menindaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengimbau warga untuk tidak mengikuti ajakan untuk mengambil uang besar-besaran dari bank.
Sama seperti aksi penyampaian pendapat pada umumnya, Polri akan mengamankan aksi itu selama berjalan secara proporsional atau tidak melanggar hukum. Ia berharap dalam aksi itu nantinya tak ada perbuatan yang mengganggu kepentingan umum apalagi sampai melanggar hak asasi manusia dan memecah belah persatuan bangsa.
"Itu bagian dari objek kegiatan masyarakat yang kami berikan pelayanan," kata Boy. (sur/obs)