Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, sinkronisasi data pengelolaan barang sitaan negara vital untuk mengoptimalkan keuangan pemerintah. Untuk mewujudkan tata kelola yang ringkas dan efektif, koordinasi antarlembaga pemerintah perlu diperkuat.
"Saya ingin data (barang sitaan) dari seluruh lembaga dan kementerian terkait, dari awal hingga akhir, harus bisa disinkronkan. Data itu penting," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (21/11).
Agus menyebut sejumlah permasalahan yang ditemukan KPK dalam mengelola barang-barang itu, antara lain anggaran yang minim, keterbatasan lokasi penyimpanan, serta sumber daya manusia yang rendah dan terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala tersebut, kata Agus, dihadapi KPK ketika harus mengelola benda sitaan berupa rumah sakit, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan hewan dari para terdakwa korupsi.
Menurut Agus, lembaganya tidak memiliki kompetensi merawat barang sitaan itu. Namun, KPK terpaksa menerbitkan kebijakan khusus untuk menjaga nilai aset tersebut.
"Kami perlu pendampingan dari beberapa pihak agar ketika dijual dan kasus telah berkekuatan hukum tetap, kami tahu uang itu milik siapa," ujarnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Prasetyo mendorong Kementerian Keuangan mengambil peran besar dalam perbaikan tata kelola barang rampasan negara. Ia beralasan, setiap langkah yang diambil lembaga penegak hukum atas barang tersebut membutuhkan persetujuan dari kementerian itu.
Prasetyo berujar, Kejagung baru saja mendapatkan kebijakan khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mengukur tanah hasil rampasan. Pengukuran tanah tidak masuk dalam tugas Korps Adhyaksa.
"Kebijakan Menteri ATR, biaya penghitungan nanti dibayar setelah proses pelelangan barang rampasan selesai," ujarnya.
Prasetyo menyebut barang sitaan negara sebagai instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan negara atau mengembalikan aset negara yang disalahgunakan koruptor.
Khusus pendapatan negara, Prasetyo mengklaim, hingga Oktober 2016, Kejagung telah berkontribusi sebesar Rp1,7 triliun dari pelelangan barang rampasan.
"Saya pikir itu jumlah yang lumayan untuk memberi kontribusi bagi Ibu Sri Mulyani untuk membiayai pembangunan," ujar Prasetyo.
Saat ini, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang ada di bawah koordinasi Ditjen Pemsyarakatan Kemenkumham bertugas mengelola barang sitaan kasus korupsi.
Benda yang disimpan di Rupbasan merupakan barang bukti untuk pemeriksaan kasus korupsi, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Negara dapat merampas benda-benda tersebut keputusan hakim.
 Dua kendaraan pribadi milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang disita KPK. Ojang merupakan tersangka kasus suap terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Akhir September lalu, Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Hamonangan Laoly menyebut lembaganya akan segera menerbitkan aturan lelang barang rampasan negara. Aturan itu akan dituangkan dalam peraturan presiden.
Hasil lelang barang rampasan itu akan dikategorikan ke penerimaan negara bukan pajak. Selama ini, kata Yasonna, tidak sedikit barang sitaan negara rusak sebelum kasus korupsi yang menyertainya berkekuatan hukum tetap.
"Kasihan sekali itu barang sitaan negara kalau hancur begitu saja dan semuanya pasti rugi," ujarnya seperti dilansir
Antara.
(abm/yul)