Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair sebesar Rp1,99 miliar.
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada di KPK, harta Handang diketahui sebesar Rp2,59 miliar per Februari 2014. Harta itu dilaporkan saat Handang menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Dalam LHKPN, Handang memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp1,69 miliar yang berlokasi di Jakarta, Klaten, dan Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handang diketahui hanya memiliki sebuah mobil Honda Civic keluaran tahun 2006 seharga Rp170 juta. Ia juga diketahui memiliki aset berupa lahan pohon jati dan barang bersejarah yang nilainya mencapai Rp550 juta.
Selain itu, Handang juga diketahui memiliki batu mulai hingga surat berharga yang nilainya mencapai Rp183,3 juta.
Dalam keterangan LHKPN disebutkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam situs KPK itu adalah ikhtisar dari dokumen yang diumumkan pada Berita Negara/Tambahan Berita Negara. Selain itu, informasi itu tak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum.
Potensi Kerugian Rp78 MiliarHandang ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Spring Hill, Kemayoran. Dia ditangkap bersama Rajamohanan dan dua orang stafnya.
“Penangkapan di kediaman HS di perumahan Spring Hill, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Selasa (22/11).
Menurut Agus, Handang diduga akan menerima suap Rp6 miliar, dan pemberian Rp1,99 miliar merupakan tahap pertama. Handang diduga membantu ‘mengatur meringankan’ kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohan, PT E.K. Prima Ekspor Indonesia yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.
“KPK mendapatkan informasi dari masyarakat. Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak Rp78 miliar hasil negara bisa hilang,” kata Agus. Selain Handang dan Rajamohan, polisi mengamankan dua staf PT E.K Prima dan seorang ajudan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi KPK untuk mengikuti konferensi pers mengenai perkara ini.
“Saya sangat kecewa tindakan aparat pajak terutama pada saat kami proses membangun kepercayaan wajib pajak melalui
tax amnesty,” kata Sri Mulyani.
(rel/yul)