Djan Faridz Bersyukur PTUN Menangkan Muktamar PPP Jakarta

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 18:07 WIB
Djan menjelaskan dengan dikabulkannya gugatan mereka maka surat keputusan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy yang disahkan oleh Menkumham batal.
Djan menjelaskan dengan dikabulkannya gugatan mereka maka surat keputusan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy yang disahkan oleh Menkumham batal. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Djan Faridz terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Djan, putusan PTUN pertama kalinya berada di pihak mereka.

"Hari ini putusan berpihak pada kami, amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan seluruhnya," kata Djan, Selasa (22/11).

Djan menjelaskan dengan dikabulkannya gugatan mereka maka surat keputusan kepengurusan PPP yang disahkan oleh Menkumham batal demi hukum. Itu juga berarti kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy dianggap bukanlah PPP yang sah.
"Menyatakan batal SK kepengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ada dua perkara yang sama-sama menggugat Menkumham dan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy.

Dalam perkara No. 95/G/2016/PTauan-JKT, penggugat Menkumham dan PPP Romy adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin.

"Menyatakan batal SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede dan mewajibkan tergugat mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede," ujar putusan tersebut.

Selain itu, Menkumham selaku tergugat juga diminta mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta yang saat itu mengangkat Djan Faridz sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 November 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara di perkara kedua, dengan nomor perkara No. 97/G/2016/PTUN-JKT, penggugat yang tertera di dokumen asalah Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan Djan secara keseluruhan, menyatakan batal SK pengesahan dari Menkumhan, serta meminta Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap PPP versi Romy tersebut. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER