Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sore ini, Jum'at (1/4).
Djan yang ditemani kuasa hukum Humphrey R. Djemat, melaporkan Wakil Sekretaris PPP Muktamar Jakarta Ahmad Bay Lubis atas tuduhan pencemaran nama baik. Djan Faridz menyatakan Ahmad Bay Lubis telah menuduhnya memalsukan akta otentik kepengurusan partai.
"Saya merasa terhina dan nama baik saya tercemar. Satu-satunya jalan hukum ya dengan melaporkan beliau ke Bareskrim atas pencemaran nama baik," ujar Djan Faridz sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jumat (1/4).
Menurut Humphrey R. Djemat pokok perkara yang dilaporkan ini bukan hanya menyangkut pencemaran nama baik saja tapi juga menyangkut pemalsuan data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain pencemaran nama baik, kami juga melaporkan dugaan adanya laporan palsu. Kami bisa membuktikan bahwa laporan yang diajukan saudara Bay Lubis itu laporan palsu. Laporan kami berdasarkan fakta dan bukti yang sangat kuat," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, tindakan pemalsuan laporan yang dilakukan Ahmad Bay Lubis ini tidak dilakukannya sendiri.
"Kami sebenarnya mengetahui Bay Lubis tidak berdiri sendiri, ada sekelompok orang yang mendukung dia. Biarkan nanti penyidik yang menelusuri siapa saja yang terkait dalam laporan yang dilakukan ahmad belubis terhadap bapak Djan Faridz ini," tutur Humphrey
Sebelumnya, melalui konferensi pers pada Kamis (24/3) Ahmad Bay Lubis menyatakan telah melaporkan Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/3) terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik PPP pasca-muktamar Jakarta.
Ahmad mengatakan, dalam akta yang dibuat Djan Faridz melalui notaris Lies Herminingsih, nama pengurus PPP yang didaftarkan tidak sesuai dengan data formatur hasil Muktamar Jakarta.
(yul)