"Jadi hari ini memang kami telah mengajukan kembali beberapa saksi yang akan diperiksa untuk memenuhi pemberkasan terkait proses penyidikan hari ini," kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Sirra menjelaskan, tujuh saksi itu adalah saksi fakta yang berada di tempat kejadian perkara, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Di sana, Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51 yang dipermasalahkan oleh pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saksi ahli yang diajukan untuk meringankan ada 14 orang, kata Sirra. Mereka juga adalah saksi ahli yang sebelumnya diajukan saat kasus masih di tahap penyelidikan.
Patuh Hukum
Sementara itu, juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada, Ruhut Sitompul, mengatakan calon gubernur itu akan senantiasa patuh pada hukum. Dia juga menjanjikan Ahok akan kooperatif dengan penyidik.
"Kita tunggu saja, karena besok akan yang lain diperiksa. Kalau Pak Ahok sudah selesai," ujarnya.
Dia juga mengatakan pihaknya berharap proses penyidikan berlangsung cepat. "Tapi kita tunggu karena setelah memeriksa mungkin seminggu akan diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ruhut meminta masyarakat untuk memaafkan Ahok yang sudah mengaku bersalah. "Dia sudah minta maaf berulang. Tolonglah bukakan pintu maaf." (asa)