Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/11).
Kedua perwakilan organisasi itu diperiksa di Gedung Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, terkait laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Biro Hukum FPI Sulsel Muhammad Feisal Silenang mengatakan, pihaknya bersama FUIB telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polda Sulsel pada 10 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun laporan itu kemudian diambil alih oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Sebagai warga negara yang baik kami memenuhi panggilan. Semua laporan di daerah terkait dugaan penistaan agama memang diambil alih oleh Bareskrim," ujar Feisal di Gedung Bareskrim KKP.
Dalam laporan tersebut, kata dia, tercantum dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok yakni pasal 156 huruf a dan 157 KUHP, pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Penetapan Presiden Tahun 1965.
Flashdisk dan Al Quran
Feisal juga telah membawa dua alat bukti yakni
flashdisk berisi rekaman pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu dan fotokopi terjemahan Al-quran.
"Bukti ini yang akan kami berikan ke Bareskrim," katanya.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, selain dua pelapor tersebut hari ini pihaknya juga memeriksa satu orang ahli bahasa. Hasil pemeriksaan ini nantinya disusun untuk mempersiapkan gelar perkara pekan depan.
"Ada tiga yang diperiksa hari ini, dua pelapor dan satu ahli. Tapi saya lupa ahli apa. Semua ada 34 ahli dari kedua pihak," kata Ari.
Seperti diketahui, saksi-saksi terutama saksi ahli diperlukan untuk memperkuat fakta sebelum diadakan gelar perkara. Fakta-fakta yang terhimpun dari pelapor dan saksi-saksi akan dibahas dalam gelar perkara.
(asa)