Berkas Grasi Antasari Azhar Resmi Dikirim ke Jokowi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 20:43 WIB
Besok, kuasa hukum Antasari akan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengecek berkas grasi yang telah dikirim MA.
Besok, kuasa hukum Antasari akan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengecek berkas grasi yang telah dikirim MA. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung telah menyerahkan berkas grasi Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman usai mendapat kepastian dari MA.

"Hari ini sudah dapat kepastian dari MA bahwa berkas Grasi sudah resmi dikirim ke presiden. Ini untuk menjawab statement Seskab Pramono Anung yang menyatakan belum menerima berkas grasi dari MA," kata Boyamin dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (23/11).

Boyamin mengatakan, besok sesuai rencana dirinya akan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengecek surat permohonan grasi kliennya. Berkas grasi Antasari berisi 20 halaman. Grasi tersebut bukan permohonan kedua yang diajukan Antasari, tapi lebih kepada permohonan grasi kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku selaku kuasa hukum Antasari Azhar mau ke Istana Sesneg untuk lacak surat grasi Pak Antasari Azhar," kata Boyamin.

Hingga kini isi surat pertimbangan tersebut belum dipublikasikan, padahal berkas administrasi kasus Antasari Azhar telah dibawa ke meja Presiden Jokowi. Permohonan grasi Antasari itu bernomor register 18/Pid.MA/2016.

Berkas itu diterima MA pada 15 Agustus 2016 dan didistribusikan ke majelis pada 23 Agustus 2016. MA telah memutus berkas tersebut.

Grasi merupakan hak prerogratif presiden. Jalur grasi tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 5 Tahun 2010. Adapun Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Boyamin menuturkan, kliennya sempat tak mau mengajukan permohonan grasi ke presiden. Sebab secara tak langsung, permohonan itu menyatakan bahwa Antasari memang bersalah dalam kasus tersebut. Namun akhirnya Antasari mengajukan permohonan itu.

Meski telah bebas, permohonan grasi semata-mata untuk mengembalikan hak sipil maupun politik Antasari. Apabila permohonan grasi kliennya ditolak, kata dia, maka status Antasari akan tetap terpidana sampai tahun 2022.

Antasari kini telah bebas bersyarat sejak 10 November lalu. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Antasari dinilai meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi Nasrudin. Dari Sigit, perintah turun ke Wiliardi Wizard dan direkutlah eksekutor Edo dkk. Tim eksekutor itu menghabisi nyawa Nasrudin usai main golf.

Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebar murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin. (pmg/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER