Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi terus mendalami kasus dugaan penghinaan Presiden yang dituduhkan kepada musisi Dhani Ahmad Prasetyo, atau lebih akrab disapa Ahmad Dhani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyampaikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum berencana memeriksa delapan orang yang berada dalam mobil komando saat Dhani berorasi pada demonstrasi 4 November silam, hari ini.
"Pokoknya yang kemarin saat Ahmad Dhani orasi di atas mobil komando pendemo ya itu orang yang akan diperiksa sebagai saksi, karena (mereka) melihat dan mendengar. Hari ini mulai jam 10.00 WIB," kata Awi saat dihubungi, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi enggan membeberkan delapan nama orang saksi yang akan diperiksa itu. Dia hanya membenarkan bahwa ada dua petinggi Front Pembela Islam yang akan dipanggil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang dalam demonstrasi 4 November yang akan dimintai keterangan oleh penyidik adalah tokoh FPI Muhammad Rizieq Shihab, politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, juru bicara FPI Munarman, pengacara Eggi Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Mereka diminta menemui penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Relawan Jokowi (LRJ). Dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo ini melaporkan Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi di demonstrasi 4 November.
Dalam laporan tersebut polisi menyangkakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
"Penguasa di sini sifatnya umum ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.
Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11) dini hari. Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
(gil)