Setelah Pemeriksaan Maraton, Polisi Tak Menahan Buni Yani

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2016 16:28 WIB
Polisi menganggap Buni Yani kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi menganggap Buni Yani kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Buni Yani, pengunggah video ucapan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyitir surat Al Maidah ayat 51. Polisi menganggap Buni Yani kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Buni Yani kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik, dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memeriksa Buni Yani sebagai tersangka sejak Rabu (23/11) pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan berlanjut semalam hingga pukul 00.30 WIB. Sejak pukul 10.00 WIB, pemeriksaan kembali dimulai dan berakhir hingga 16.00 WIB
Polisi menetapkan Buni sebagai tersangka dengan bukti tiga kalimat yang tertulis dan di-posting di Facebook. Ketiga kalimat itu sebagai berikut:

Pertama, “Penistaan terhadap agama?”

Kedua, "Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Kasus Buni Yani bergulir dalam rangkaian kronologi yang cukup panjang. Video yang diunggah Buni pada 6 Oktober tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Video yang menayangkan ucapan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, berhasil menyedot ribuan peserta Aksi Bela Islam turun ke jalan menuntut proses hukum Ahok. Gerakan masif itu juga didorong oleh sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang menyebut Ahok telah menistakan agama.
Dengan desakan publik dan ketegangan politik yang cukup besar, pemerintah pun turun tangan. Polri diinstruksikan melakukan gelar terbuka khusus untuk kasus Ahok.

Ahok pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka penista agama pada 16 November lalu. Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

(yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER