Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) membantah akan ada aksi besar-besaran Jumat ini (25/11) di Jakarta. Buruh memang akan menggelar aksi nasional namun digelar di daerah masing-masing untuk menuntut upah.
Ketua Pekerja Muda KSPI Baris Silitonga mengatakan, rencana turun ke jalan dilakukan karena banyak kepala daerah menyesuaikan upah buruh hanya berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Baris, PP tersebut mengatur bahwa dalam penetapan upah minimum hanya dipertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 diatur bahwa penetapan upah harus berdasarkan perundingan dengan pihak terkait dan survei pasar.
"Demo ada di daerah masing-masing jadi tidak ada konsentrasi di Jakarta," kata Baris kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu dalam pemberitahuan ke Mabes Polri, rencana aksi dijadwalkan digelar pada 25 November hingga 2 Desember 2016. Karena berlaku di semua daerah, estmasi peserta aksi juga sangat banyak yakni 500 ribu orang.
Di Jakarta sendiri, aksi menuntut upah layak sudah dilakukan. Senin nanti rencananya akan ada demo serupa. Baris tak membantah buruh juga akan kembali turun ke jalan pada tanggal 2 Desember ke Balai Kota.
Namun ia menegaskan, buruh berunjuk rasa terkait upah yang layak dan sama sekali tidak terkait dengan kasus penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
"Tanggal 2 Desember itu kami berkumpul di Patung Kuda berlanjut ke Balai Kota," kata Baris.
Demo di gelar Balai Kota karena pengupahan di Jakarta bakal jadi tolak ukur di daerah lain. Karena itu buruh menurut Baris mendesak Pemerintah Provonsi DKI Jakarta bisa mengubah Upah Minimum Provinsi tahun 2017 yang sudah ditetapkan yakni Rp3,35 juta.
(sur/obs)