Kapolda Didesak Cabut Maklumat soal Demonstrasi

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2016 09:14 WIB
Selain mendesak menarik maklumat, aparat kepolisian diminya mengawal dengan baik setiap demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat meninjau aksi massa dari sejumlah ormas Islam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mencabut Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan, selain mendesak menarik maklumat, LBH juga meminta aparat kepolisian mengawal dengan baik setiap demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat.

Alghiffari mengatakan pihaknya juga mengingatkan bahwa dalam demonstrasi, justru aparat keamananlah yang kerap melakukan tindakan pelanggaran hukum. Contohnya, kata dia, pembubaran paksa demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015 serta menangkap 23 aktivis buruh, 1 mahasiswa, dan dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membubarkan paksa, ujar Alghiffari, kepolisian melakukan pemukulan kepada seluruh aktivis, termasuk 4 buruh perempuan, dan menghancurkan mobil sound serikat buruh. “Padahal demonstrasi dilakukan dengan damai,” ujar dia.

Menurut Alghiffari melarang atau membatasi aksi dengan alasan terganggunya fungsi jalan raya atau arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada. “Sudah jadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Dia menyatakan, memperlancar arus lalu lintas dan memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi merupakan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008. “Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran,” ucap Alghiffari.

Sementara menyangkut pembatasan waktu aksi, LBH menyoroti Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998.

Hal tersebut terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

Penyampaian pendapat, lanjut Alghiffari, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut termuat dalam Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2015).

“Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan undang-undang. Dalam hal ini kita sudah semestinya mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang mengatur mengenai pembatasan demonstrasi,” tuturnya.

Sedangkan adanya penegasan ancaman hukuman pidana mati dalam Maklumat Kapolda, tambah Alghiffari, menunjukkan bahwa Kepolisian RI dan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak malu dengan hukuman mati yang merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Kapolda Metro Jaya pada 21 November 2016, menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum. Dalam maklumat yang ditujukan kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum itu, Kapolda mewajibkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;

b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai , rapat umum atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya;

c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhir maupun yang mengarah kepada SARA, dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal pukul 18.00 Wib;

d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang yang berlaku.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER