Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan fitnah yang dituduhkan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas tuduhan fitnah terkait peserta unjuk rasa 4 November lalu.
Menanggapi itu, Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen kerja sama antara Kapolri dan Kapolda.
Saat ini, kata Awi, pihaknya masih menunggu kepastian limpahan perkara tersebut. "Itu memang komitmen Kapolri dan Kapolda. Tentumya kami akan proses," kata Awi di Jakarta, Rabu (23/11).
Ahok dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan fitnah karena menyebut pedemo 4 November sebagai massa bayaran. Aduan itu dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan tersebut didasarkan pada pernyataan Ahok kepada media Australia, t
he Australian Broadcasting Corporation. Dewan pembina ACTA Habiburokhman, mengatakan bukti yang mereka bawa salah satunya berupa dokumentasi pernyataan Ahok.
"Tautan berita Ahok itu juga ada rekaman videonya, bisa dilihat di
mobile.abc.net.au berjudul '
Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say'," kata Habiburokhman, pekan lalu.
ACTA juga membawa barang bukti berupa foto Herdiansyah dan sejumlah demonstran saat aksi unjuk rasa 4 November.
"Dia (Herdiansyah) orang biasa, profesinya advokat, tapi ikut aksi sebagai warga negara biasa, sehingga tak terima dengan pernyataan saudara Basuki," tuturnya.
Habiburokman menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/1153/XI/2016 dari Bareskrim. "Intinya kami ingin laporan ini cepat diproses," ucapnya.
(abm/asa)