Arief Rachman: Ujian Nasional Memang Harus Dievaluasi

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2016 16:16 WIB
Ujian nasional hanya menguji potensi intelektual siswa, padahal ada lima potensi yang harus dikembangkan sekolah sesuai dengan amanat Undang-undang Pendikan.
Ujian Nasional dinilai hanya mengembangkan potensi intelektual dan mengabaikan potensi yang lain. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh pendidikan Arief Rachman menyatakan Ujian Nasional memang sudah seharusnya dievaluasi. Ujian Nasional sepatutnya hanya jadi alat pemetaan pendidikan dan bukan syarat mutlak kelulusan siswa.

Menurut Arief, selama ini keberadaan UN telah mereduksi amanat Undang-undang Pendidikan. Dalam Undang-Undang Pendidikan disebutkan yang harus dikembangkan adalah potensi spritual, intelektual, emosional, sosial, dan potensi jasmani.

"Dalam ujian nasional hanya ada pontensi intelektual, ini berbahaya," kata Arief kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/11).
Apalagi UN dalam praktiknya hanya menguji lima atau enam mata pelajaran. Padahal yang dipelajari di kelas ada belasan mata pelajaran. Dengan adanya UN, kata Arief, terkesan mata pelajaran yang tidak diujikan, tidak penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moratorium UN oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan Arief segera dilanjutkan dengan penerbitan payung hukum sehingga penghapusannya tak sekadar wacana.

Arief juga berharap ada integrasi aturan lintas kementerian. Penghapusan UN ini harus diiringi kerja sama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi soal syarat masuk perguruan tinggi.

Terkesan sia-sia jika UN dihapuskan namun perguruan tinggi masih mensyaratkan jumlah nilai tertentu untuk sebuah mata pelajaran agar bisa masuk.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan instruksi presiden soal moratorium UN akan segera ditandatangani Presiden.

Moratorium berlaku pada 2017 dan menunggu tingkat pendidikan di semua daerah merata. Ada kemungkinan tahun berikutnya moratorium belum dicabut karena butuh waktu untuk memperbaiki tingkat pendidikan.

Selam UN dihapus, ujian akhir akan diserahkan pada daerah. Untuk tingkat SMA dan SMK sederajat akan diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara tingkat SMP dan SD sederajat akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Meski diserahkan ke tingkat daerah, namun pengawasan akan dilakukan oleh pusat sehingga pelaksanaannya sesuai dengan standar nasional. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER