Menurut Arief, selama ini keberadaan UN telah mereduksi amanat Undang-undang Pendidikan. Dalam Undang-Undang Pendidikan disebutkan yang harus dikembangkan adalah potensi spritual, intelektual, emosional, sosial, dan potensi jasmani.
"Dalam ujian nasional hanya ada pontensi intelektual, ini berbahaya," kata Arief kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/11).
Lihat juga:Menteri Muhadjir Hapus Ujian Nasional 2017 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga berharap ada integrasi aturan lintas kementerian. Penghapusan UN ini harus diiringi kerja sama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi soal syarat masuk perguruan tinggi.
Moratorium berlaku pada 2017 dan menunggu tingkat pendidikan di semua daerah merata. Ada kemungkinan tahun berikutnya moratorium belum dicabut karena butuh waktu untuk memperbaiki tingkat pendidikan.
Selam UN dihapus, ujian akhir akan diserahkan pada daerah. Untuk tingkat SMA dan SMK sederajat akan diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara tingkat SMP dan SD sederajat akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Meski diserahkan ke tingkat daerah, namun pengawasan akan dilakukan oleh pusat sehingga pelaksanaannya sesuai dengan standar nasional. (sur/obs)