Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Buni Yani, berencana mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan polisi tidak memiliki alasan substansial untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," ujar Aldwin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyayangkan langkah polisi yang menerbitkan surat penangkapan terhadap kliennya. Menurut Aldwin, kliennya sangat kooperatif dan tak perlu dilakukan penangkapan.
"Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," kata Aldwin.
Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Rabu (23/4).
Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(obs)