Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ia mencium aroma tak sedap dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009.
Menurutnya, aroma tak sedap itu muncul dalam berkas perkara dan pertimbangan hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Saya orang hukum, saya merasakan
something smelly (dari kasus Antasari Azhar), agak ada amisnya," kata Yasonna usai menghadiri acara syukuran pembebasan bersyarat Antasari Azhar di salah satu hotel berbintang, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebutkan, kebenaran dalam kasus Antasari Azhar harus dilihat dari dua sisi, yakni hukum dan hakiki. Sebab, menurutnya, kasus Antasari Azhari masih menyisakan misteri yang belum terungkap hingga saat ini.
Namun demikian, Yasonna enggan menjelaskan secara rinci misteri dan bau amis yang ia maksud dalam kasus Antasari Azhar ini.
"Walau lihat dan merasakan ada misteri di balik itu, tapi kebenaran hukum dan kebenaran yang hakiki itu berbeda. Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia ini, pernah terjadi orang tidak bersalah tapi dihukum mati," katanya.
Lebih dari itu, Yasonna menyebut Antasari sebagai sosok yang pemberani. Menurutnya, Antasari berani menghadapi tuduhan pembunuhan yang dialamatkan padanya.
Tak cuma itu, ia pun menyebut Antasari berani menghadapi proses hukum dan menjalani vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
"Beliau seorang yang sangat
gentlement," kata Yasonna.
Yasonna pun melihat Antasari sebagai sosok yang tenang dan mampu menikmati kehidupan meski harus dari dalam penjara. Bahkan, selama di dalam Lembaga Pemasyarakat Klas I Tangerang, Antasari kerap mengajarkan nilai-nilai kebaikan ke sesama narapidana lain.
"Beliau juga mudahkan pekerjaan saya, beliau tunjukkan, tidak semua (narapidana) itu harus ditekan, tapi dididik. Beliau bina orang jadi bisa mengaji. Itu sejalan dengan esensi pembinaan kami di pemasyarakatan," ujarnya.
Antasari merupakan mantan Ketua KPK jilid dua di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pria kelahiran Pangkal Pinang itu menjabat pimpinan KPK sejak tahun 2007 hingga 2009.
Di bawah kepemimpinannya, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Karir Antasari terhenti lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
(rel)