"Benar meninggal kemarin sore sekitar pukul 18.00 dan oleh keluarga rencananya dibawa ke tempat kelahiran beliau di kabupaten Deiyai Papua," kata pengacara Irenius, Iwan Gunawa saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/11) seperti dilaporkan Antara.
Irenius divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama tiga bulan pada 23 Maret 2016 lalu. Pasca vonis, Irenius menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sakitnya sudah lama, bulan lalu memang pernah diopname bahkan sempat tidak sadar karena sakitnya," ungkap Iwan.
"Semoga masyarakat mengenang semangat perjuangan Pak Irenius Adii yang secara gigih dengan tangan dan pikirannya dan jabatannya memperjuangkan hadirnya listrik di kabupaten Deiyai yang sejak beliau sekolah SD sampai sudah selesai S2 masih dalam keadaan gelap gulita," tambah Iwan.
"Hari ini dibawa dari Bandung ke Jakarta untuk diterbangkan ke Papua pesawat besok pagi," kata Akbar. (antara)