Dewie Limpo Keberatan dengan Tuntutan Sembilan Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 16:27 WIB
Dewie Yasin Limpo juga keberatan dengan tuntutan jaksa atas pencabutan hak politiknya.
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo keberatan dengan tuntutan sembilan tahun penjara dari jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo keberatan dengan tuntutan sembilan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Dewie menilai tuntutan kepada dirinya itu tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.

Pernyataan ini dia sampaikan dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Senin (30/5). Dewie didakwa menerima suap sebesar Sin$177.700 atau Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cenderawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenus Adi. Suap ini bertujuan agar Dewie dapat mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.

"Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa saya menerima uang tersebut. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak mengetahui dan tidak terlibat penerimaan uang tersebut," ujar Dewie saat membacakan pledoi.
Politikus Partai Hanura ini juga keberatan dengan tuntutan JPU pada stafnya yakni Rinelda yang hanya divonis empat tahun penjara. Dalam kasus ini Rinelda disebut-sebut menjadi perantara Dewie dengan Setiadi dan Irenus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pernyataan penerimaan uang yang ditandatangani Rinelda saja baru saya tahu setelah di tangan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya. Dewie menuturkan sama sekali tidak mengetahui jumlah maupun jenis mata uang yang diterima Rinelda.

Selain itu Dewie juga keberatan dengan tuntutan jaksa atas pencabutan hak politiknya. Dia membandingkan dengan tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial Sumatera Utara Patrice Rio Capella yang jelas mengaku dan menerima uang sebesar Rp200 juta namun hanya divonis 1,5 tahun penjara. Hak politik Rio pun disebut tak dicabut padahal mereka sama-sama berstatus sebagai anggota DPR RI.

Lebih lanjut Dewie berdalih pembangunan proyek listrik di Kabupaten Deiyai semata-mata untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebab pasokan listrik di kabupaten itu memang terbatas. Bahkan, menurutnya, kantor Bupati Deiyai pun belum punya listrik sehingga jika ingin mengetik surat harus mencari ke rumah penduduk yang punya genset.
"Padahal yang saya perjuangkan itu kesetaraan pembangunan di seluruh provinsi terutama Indonesia timur. Apakah dengan memperjuangkan aspirasi rakyat, saya harus dipenjara dan dicabut hak politiknya," ucap Dewie.

Alasan keberatan Dewie lainnya adalah kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat mengidap penyakit tumor selaput otak, saluran kemih, dan batu ginjal. Meski JPU menyebut kondisinya sehat, nyatanya Dewie mesti berulang kali berobat ke RSPAD Gatot Subroto selama persidangan.

"Kasihani kami di usia 57 tahun dengan tumor yang saya derita harus mendekam di penjara. Sekali lagi saya mohon dengan kerendahan hati agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seadil-adilnya sebelum menjatuhkan vonis," kata Dewie.
Seperti diketahui, uang yang diterima Dewie digunakan untuk melicinkan pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Papua. Anggaran dibahas oleh DPR dan Kementerian ESDM selaku mitra kerja Komisi Energi. Jika disetuhui kedua belah pihak maka proyek ini dapat diselenggarakan.

Pada rapat 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan pada Menteri ESDM Sudirman Said bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.

Menurut Rinelda, dalam sidang untuk terdakwa Irenius, Dewi meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk memuluskan proyek tersebut. Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan uang suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan yang sebesar Rp1,75 miliar dalam bentuk dollar Singapura yang berasal dari Setiadi.
Belum sempat diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok KPK. Di tempat berbeda KPK juga menangkap Dewie bersama stafnya Bambang Wahyu Hadi. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER