Dewie Limpo Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 11:34 WIB
Pada persidangan lain, para penyuap mantan anggota Komisi VII Dewie Limpo mendapat vonis pidana penjara selama dua tahun.
Pada persidangan lain, para penyuap mantan anggota Komisi VII Dewie Limpo mendapat vonis pidana penjara selama dua tahun. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6). Dewie merupakan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Jaksa telah menuntut Dewie sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

Dalam persidangan sebelumnya, Dewie menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak sebanding dengan kesalahan yang dia lakukan. Politikus Partai Hanura itu juga makin keberatan dengan tuntutan tersebut lantaran kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat mengidap penyakit tumor selaput otak, saluran kemih, dan batu ginjal.
Dewie dituduh menerima suap sebesar Sin$177.700 atau Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenus Adi melalui stafnya sebagai perantara yakni Rinelda Bandaso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu disebut bertujuan agar Dewie dapat mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Anggaran dibahas oleh DPR dan Kementerian ESDM selaku mitra kerja Komisi Energi. Jika disetujui kedua belah pihak, maka proyek ini dapat diselenggarakan.

Pada rapat 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan pada Menteri ESDM Sudirman Said bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Menurut Rinelda, dalam sidang untuk terdakwa Irenius, Dewi meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk memuluskan proyek tersebut. Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan uang suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan yang sebesar Rp1,75 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari Setiadi.

Belum sempat diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok KPK. Di tempat berbeda KPK juga menangkap Dewie bersama stafnya, Bambang Wahyu Hadi. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER