Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan menyatakan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak bisa diajukan oleh satu partai. Sebelumnya perwakilan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima meminta revisi UU tersebut pada Rapat Paripurna, hari ini, Rabu (30/11).
"Kita lihat seperti apa, jadi ini pun tidak bisa keputusan partai tertentu tapi harus dijadikan kolektif kolegial. Mekanisme penggantiannya seperti apa, tentunya melalui mekanisme pengambilan keputusan," kata Taufik.
Aria meminta revisi UU tentang MD3 karena PDIP ingin mendapatkan kursi di pimpinan DPR. Menurutnya, sebagai partai dengan anggota DPR terbanyak dan memiliki pendukung terbanyak, PDIP layak mendapatkan kursi pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria pun meminta UU tentang MD3 direvisi sebelum pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung.
"Kami sampaikan dalam Paripurna untuk segera diadakan perubahan UU MD3. Untuk kita susun supaya bisa segera kita putus sebelum Pileg maupun pilpres berlangsung. Sehingga kita semua bisa menyiapkan diri sebagai partai saat pemilu dilaksanakan," kata Aria dalam rapat paripurna.
Taufik menyatakan akan mendalami permintaan dari fraksi PDIP itu. Ia berharap permintaan itu akan ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam daftar inventaris masalah.
"Perdalam lagi pandangan pembahasan UU revisi, tinggal bagaimana daftar indeks masalah itu disetujui dalam panitia khusus (pansus) atau tidak. Langsung disepakati dan pengambilan keputusan itu tentunya sangat tergantung dinamika. Setiap orang tidak mengintervensi, semua orang menghargai tiap masukan," kata Taufik.
Taufik merupakan Wakil Ketua DPR yang berasal dari Partai Amanat Nasional. Ia mengatakan, fraksi PAN akan mengkaji permintaan dari fraksi PDIP soal revisi UU MD3.
"Kita hargai, tapi itu nanti dikaji lagi," ujar Taufik.
(wis/wis)