Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, mendatangi Markas Besar Polri, Kamis (1/12).
Prasetio datang sebelum jadwal kedatangan Basuki atau Ahok di markas kepolisian. Siang ini, penyidik Bareskrim berencana membawa Ahok ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama.
Begitu tiba di Mabes Polri, Prasetio langsung masuk ke Ruang Rapat Utama. Tak lama berselang kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyusul kehadiran Prasetio.
Kepada pewarta, Sirra mengatakan, kepolisian dan kejaksaan menangani perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada kliennya secara cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kado catatan akhir tahun. Proses pengakan hukum super cepat, penyidikan dua minggu dan P21 sangat cepat," tuturnya.
Sirra berharap kasus yang menjerat Ahok bebas dari intervensi politik. Ia berkata, seluruh pihak harus menghargai supremasi hukum.
"Hukum harus dihormati dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Ahok menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.
Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.
Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu.
(abm/yul)