Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini. Mengenakan kemeja hijau dan celana panjang berwarna coklat, pemilik sapaan akrab Ahok ini tiba pada pukul 09.26 WIB.
Ahok turun dari sebuah mobil kijang inova berwana abu-abu tanpa mengucapkan sepatah kata dan langsung masuk ke ruang Rapat Propam Polri. Hari ini, Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama berikut barang buktinya akan menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
Sebelum kedatangan Ahok, kuasa hukum Sirra Prayuna dan Ketua Tim Pemenangan Prasetio Edi Marsudi sudah terlebih dahulu tiba di lokasi
Kepada pewarta, Sirra mengatakan, kepolisian dan kejaksaan menangani perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada kliennya secara cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kado catatan akhir tahun. Proses pengakan hukum super cepat, penyidikan dua minggu dan P21 sangat cepat," tuturnya.
Sirra berharap kasus yang menjerat Ahok bebas dari intervensi politik. Ia berkata, seluruh pihak harus menghargai supremasi hukum.
"Hukum harus dihormati dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Ahok menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.
Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.
Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu.
(yul)