Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani proses pelimpahan sebagai tersangka penistaan agama dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, hari ini. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, Ahok menjalaninya dengan diam, tenang dan kooperatif.
“Pak Ahok tidak ada komentar, tidak berkata apapun, sangat kooperatif, sampai keluar tadi pun kami tanyakan apakah ada pernyataan, tapi beliau bilang tidak. Itu kita langsung persilakan untuk berangkat.,” kata Rikwanto kepada wartawan, Kamis (1/12).
Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.26 selama sekitar 20 menit. Ahok yang didampingi Ketua Tim Pemenangan Prasetio Edi Marsudi dan kuasa hukum, Sirra Prayuna.
Ahok melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Agung untuk pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Dia tiba di kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menyatakan kehadiran Ahok untuk memeriksa lagi kelengkapan berkas dan tersangka. "Apa sesuai, lengkap dan dicek kesehatannya agar pihak kejaksaan menerima lengkap," kata Rikwanto.
Proses hukum dari Bareskrim, kata Rikwanto selesai dengan pelimpahan ke kejaksaan. “Kami sudah berangkatkan, nanti di sana diterima pihak kejaksaan. Ada tandatangan syarat administrasi. Sudah sepenuhnya di Kejaksaan Agung,” kata dia.
Selanjutnya, kata Rikwanto, kejaksaan akan mengurus surat penuntutan dan mempersiapkan agenda persidangan.
Ahok menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
(yul)