Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memohon doa agar proses peradilan kasus penistaan agama yang disangkakan kepadanya berjalan dengan adil dan terbuka. Ahok berharap dapat lekas kembali melayani masyarakat.
"Proses tadi semua selesai. Mohon doa supaya cepat selesai permasalahan ini sehingga bisa melayani masyarakat Jakarta lebih baik lagi," kata Ahok usai menjalani proses pelimpahan barang bukti kasusnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Ahok keluar dari gedung Kejaksaan Agung setelah satu jam menjalani proses pelimpahan tahap dua. Ia yang ditemani sejumlah anggota tim pemenangannya, antara lain Ruhut Sitompul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum tiba di kejaksaan, Ahok menyambangi Mabes Polri hanya sekitar 20 menit. Bersama penyidik, ia kemudian menuju kantor Kejagung. Dua kantor itu berada di kawasan yang sama.
Ahok menjadi tersangka karena dituduh melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun hal tersebut urung diputuskan.
Berdasarkan ketentuan, jaksa penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang kembali, maksimal selama 30 hari.
Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap.
Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
(abm/yul)