Ahok Lakukan Verifikasi Faktual Selama di Kejaksaan Agung

Martahan Sohutoron | CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2016 14:14 WIB
Kejaksaan ingin memastikan, Ahok benar-benar meneken berkas penyidikan yang disusun Bareskrim Polri.
Kejaksaan ingin memastikan, Ahok benar-benar meneken berkas penyidikan yang disusun Bareskrim Polri. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani proses verifikasi selama berada di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (1/12). Pagi tadi, penyidik Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyebut kliennya harus melewati verifikasi faktual. Melalui proses tersebut, kejaksaan ingin memastikan identitas Ahok persis dengan identitas yang tercatat dalam berkas perkara.

"Mereka memastikan identitas, benarkah namanya Basuki Tjahaja Purnama dan apakah sesuai dengan foto, umur, tanggal lahir, pekerjaan," ujar Sirra.
Selanjutnya, kata Sirra, jaksa memastikan apakah Ahok diajukan penyidik dalam kasus penistaan agama. Ahok menjadi tersangka karena dugaan pelanggaran terhadap pasal 156 dan/atau pasal 156a KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra mengatakan, jaksa juga menanyakan ada tidaknya keterlibatan Ahok dalam tindak pidana lain. Ahok pun menjawab, bahwa sebelumnya ia tak pernah bermasalah dengan hukum.

Usai menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa, jaksa memastikan apakah benar-benar Ahok yang menandatangani berkas perkara. "Ahok membenarkannya," tutur Sirra.

Ahok menjadi tersangka karena dituduh melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun kejaksaan tidak mengambil langkah itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, jaksa menyebut pencegahan Bareskrim terhadap Ahok untuk pergi ke luar negeri cukup untuk membatasi ruang gerak calon gubernur DKI Jakarta itu.

"Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini," kata Rum.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER