Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik kepolisian menyita telepon genggam dan laptop milik tersangka kasus makar, Kivlan Zen.
Kuasa hukum Kivlan, Kris Ibnu mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik saat menangkap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
“Yang disita dari rumah beliau (Kivlan) HP dan laptop,” kata Kris di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12).
Menurut Kris penyitaan tersebut terkait dengan kasus makar yang dituduhkan pada kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan ditangkap Jumat pagi di rumahnya. Ia dituduh merencanakan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Kris menyebut penangkapan tersebut tidak sah karena tak sesuai prosedur. Menurutnya, penangkapan Kivlan tidak disertai dengan surat penangkapan. Hal itu, kata dia jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pada saat dijemput tidak ditunjukkan surat perintah penangkapan. Hanya disampaikan surat tugas dari penyidik dan surat penggeledahan,” kata Kris.
Sejak ditangkap tadi pagi, Kivlan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Mako Brimob. Proses pemeriksaan dilakukan terpisah dengan tersangka lain dan dilakukan oleh tiga penyidik Kepolisian.
“Pak Kivlan di Gedung Detasemen D (Mako Brimob) dan yang lain diperiksa di Gedung lain,” ujar Kris.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam setelah menangkap Kivlan untuk memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak.
Selain Kivlan, polisi juga menangkap enam orang lainnya dalam dugaan makar. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, dan Firza Husein.
Polisi juga menangkap tiga orang lainnya atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ketiganya adanya Eko Suryo, Jamran dan Rizal Kobar.
(sur)