Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ade Komarudin (Akom) mengajukan peninjauan kembali atas putusan lembaga kehormatan DPR. Langkah peninjauan kembali ini dinilai sebagai upaya memperbaiki nama baik Akom.
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, diproses sesuai tata cara yang ada," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (5/12).
Pada Rabu (30/11) lalu, MKD memberhentikan Akom dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Ade disebut telah melakukan dua pelanggaran etik.
Pertama, Ade mendapat sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran etik ringan atas kasus pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI terkait penyertaan modal negara (PMN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Ade diputuskan mendapat sanksi sedang atas aduan dari anggota Badan Legislasi karena dinilai mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke rapat paripurna.
Dasco menjelaskan, apapun yang sudah diputuskan MKD dapat diminta peninjauan kembali.
"Boleh saja namun ini kan karena waktu mau reses ya pokoknya terserah saja," ujarnya.
Dasco menegaskan putusan yang berujung pencopotan Akom merupakan keputusan para majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut tata acara dan lain-lain kami lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin melakukan di luar koridor itu,” katanya.
Dia memastikan putusan sanksi yang diberikan kepada Akom tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Menurut dia, aturan baku di MKD menyebutkan jika ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan yang dijabatnya.
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya," ujarnya.
Terkait pencopotan jabatannya oleh MKD, Ade berencana berjuang mengembalikan nama baiknya.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997 berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Akom.
Dia menegaskan, langkah-langkah pemulihan nama baiknya itu akan dilakukan setelah sepuluh hari putusan MKD.
(yul)