"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, diproses sesuai tata cara yang ada," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (5/12).
Pada Rabu (30/11) lalu, MKD memberhentikan Akom dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Ade disebut telah melakukan dua pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menjelaskan, apapun yang sudah diputuskan MKD dapat diminta peninjauan kembali.
Dasco menegaskan putusan yang berujung pencopotan Akom merupakan keputusan para majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
Dia memastikan putusan sanksi yang diberikan kepada Akom tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Menurut dia, aturan baku di MKD menyebutkan jika ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan yang dijabatnya.
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya," ujarnya.
Terkait pencopotan jabatannya oleh MKD, Ade berencana berjuang mengembalikan nama baiknya.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997 berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Akom.