Mekanisme pemberitahuan dimulainya penyidikan secara online dilakukan dalam upaya mempercepat proses sidik tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kami akan menerapkan E-SPDP terkait kasus Tipikor. Intinya kalau e-SPDP sudah jalan, Polri, KPK, Jaksa Agung bisa memonitor Tipikor di seluruh Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otomatis semua akan termonitor melalui online," kata Tito usai menemui pimpinan KPK.
Tito menjelaskan tiga lembaga tersebut akan menandatangani SKB pekan ini. Saat ini KPK, Polri dan Kejagung masih mencari waktu yang tepat untuk penandatanganan kesepakatan bersama.
"Kalo hari ini, kami sudah cocok Rabu nanti. Terserah pak Jaksa Agung bisa gak Rabu," kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa penandatangan SKB sudah dibahas selama hampir tiga pekan namun tiga lembaga itu belum menemukan waktu yang tepat. Menurut Tito, SKB merupakan hal yang penting untuk meresmikan E-SPDP. (gil)