Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga lembaga penegak hukum di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merumuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara online atau disebut e-SPDP.
Mekanisme pemberitahuan dimulainya penyidikan secara online dilakukan dalam upaya mempercepat proses sidik tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kami akan menerapkan E-SPDP terkait kasus Tipikor. Intinya kalau e-SPDP sudah jalan, Polri, KPK, Jaksa Agung bisa memonitor Tipikor di seluruh Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, kata Agus, tiga lembaga tersebut akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk meresmikan E-SPDP. Namun Agus tidak menjelaskan secara detail kapan tepatnya SKB akan ditandatangani.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pendapat serupa. Tito menjelaskan anggota Polri yang menyidik kasus korupsi tak perlu datang ke KPK untuk membawa berkas penyidikan dalam bentuk hardcopy atau cetak.
Menurut Tito, undang-undang mewajibkan Polri dan kejaksaan yang menangani kasus korupsi harus melaporkan penyidikan Tipikor kepada KPK selaku lembaga supervisor. Dengan mekasnisme online, kata Tito, koordinasi antarlembaga penegak hukum akan lebih mudah direalisasikan.
"Otomatis semua akan termonitor melalui online," kata Tito usai menemui pimpinan KPK.
Tito menjelaskan tiga lembaga tersebut akan menandatangani SKB pekan ini. Saat ini KPK, Polri dan Kejagung masih mencari waktu yang tepat untuk penandatanganan kesepakatan bersama.
"Kalo hari ini, kami sudah cocok Rabu nanti. Terserah pak Jaksa Agung bisa gak Rabu," kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa penandatangan SKB sudah dibahas selama hampir tiga pekan namun tiga lembaga itu belum menemukan waktu yang tepat. Menurut Tito, SKB merupakan hal yang penting untuk meresmikan E-SPDP.
(gil)