TNI Rentan Korupsi, UU Peradilan Militer Diminta Direvisi

Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2016 15:36 WIB
Pemerintah dan DPR didesak memberikan landasan hukum bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan TNI.
Pemerintah dan DPR didesak memberikan landasan hukum bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan TNI. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR mengubah UU 32/1997 tentang Peradilan Militer. Targetnya, KPK memiliki dasar hukum untuk mengusut dugaan rasywah yang terjadi di TNI.

Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, revisi beleid itu penting untuk memastikan penyimpangan penggunaan anggaran pertahanan diusut secara transparan.

Adnan berkata, meskipun pengadilan militer beberapa kali menyidangkan perkara dugaan korupsi yang dilakukan perwira TNI, duduk perkara kasus itu tidak pernah diungkap ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat hanya tahu vonis saja, tapi tahu kapan penetapan tersangka, alat bukti, maupun proses pengadilannya," ujar Adnan di Jakarta, Senin (5/12).
UU Peradilan Militer, kata Adan, membatasi ruang gerak KPK ke TNI. Menurutnya, sejak KPK berdiri tahun 2003, komisi antikorupsi tidak pernah mengusut perkara patgulipat uang negara di badan militer.

Lebih dari itu, Adnan mengatakan, berdasarkan survei indeks antikorupsi untuk sektor pertahanan yang dilakukan G20 dan Transparansi Internasional, Indonesia berada di peringkat yang buruk.

"Indonesia dinilai tahun 2015 high category. Risiko korupsi tinggi dalam pengadaan alutsiata, Indonesia sejajar dengan Malaysia dan beberapa negara lain. Indonesia dapat nilai D, skala nilai A sampai E," kata Adnan.
Pasal 1 ayat 1 pada beleid itu menjadikan peradilan militer sebagai satu-satunya badan yang melaksanakan kekuasaaan kehakiman di lingkungan TNI. Lembaga ini merupakan satu dari empat kamar yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Adapun Markas Besar TNI membawahi Badan Pembinaan Hukum. Lembaga itu menjalankan oditurat atau tugas yang dijalankan Kejaksaan Agung sebagai penutut umum.

Sebelum ini, Pengadilan Militer pernah menyidangkan sejumlah kasus dugaan korupsi. Dua dari banyak perkara itu melibatkan perwira tinggi, yakni Letnan Jenderal Djaja Suparman dan Brigadir Jenderal Teddy Hernayedi.

Dalam dua perkara itu, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis bersalah kepada dua perwira tinggi tersebut. Dalam perkara tukar guling lahan milik Kodam Brawijaya, Djaja tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara sebesar Rp13,3 miliar.

Sementara itu, pada kasus pembelian pesawat tempur F-16, Teddy divonis menyelewengkan anggaran Kementerian Pertahanan sebesar USD12,4 juta.
(abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER