Sri Bintang Pamungkas Tolak Praperadilan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 05:53 WIB
Sri Bintang Pamungkas, tersangka makar, menolak mengajukan praperadilan karena tak diatur dalam KUHAP.
Sri Bintang Pamungkas, tersangka makar, menolak mengajukan praperadilan karena tak diatur dalam KUHAP. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sri Bintang Pamungkas, tersangka dugaan makar, menolak mengajukan praperadilan. Alasannya, upaya hukum praperadilan tak diatur dalam KUHAP.

"Awalnya kami mau menempuh upaya hukum praperadilan, tapi bapak bilang tidak usah dan menolak karena praperadilan tidak tercantum dalam KUHAP," kata kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, Senin (5/12).

Meski demikian, Dahlia mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan pada pihak kepolisian. Namun, pihaknya masih mengkaji tindakan yang tepat untuk mengajukan hal itu.
"Minimal supaya lebih bijak. Surat kami sudah diterima tapi Kapolda dan wakilnya tidak ada. Namun, kami tidak diberitahu bagaimana caranya mengajukan penangguhan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Bintang mendekam di sel tahanan bagian narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu dini hari (3/12) atas dugaan makar. Dia dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Saat ini, Sri Bintang ditahan bersama dengan Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar dan pelanggaran pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain tiga tahanan dugaan makar, polisi menangkap delapan orang laiinya. Mereka di antaranya Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thahar, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Selain itu, ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, politikus Rachmawati Soekarnoputri. Musikus Ahmad Dhani juga turut ditangkap dan menjadi tersangka dugaan melakukan penghinaan terhadap penguasa.

Menurut istri Sri Bintang, Ernalia Bintang Pamungkas, penangkapan terhadap Bintang begitu aneh dan tidak adil. Alasannya, hanya Sri Bintang dan dua orang lainnya yang berada dalam tahanan sementara ketujuh tersangka dugaan makar lainnya telah dipulangkan.
Namun, meski dipenjara, kata Erna, Sri Bintang tak menyesal dengan kritikan yang diberikan kepada pemerintah.

"Oh tidak. Nanti keturunan kalian akan dikuasai oleh orang asing yang ber e-KTP. Kalau tidak dari sekarang diubah, UUD balik ke asli," kata Erna. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER