Tiga Tersangka Pelaku Dugaan Makar Ditahan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 03 Des 2016 12:15 WIB
Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas ditahan polisi terkait dengan pelanggaran UU ITE dan dugaan makar juga penghasutan.
Sri Bintang Pamungkas (kiri) ditahan kepolisian atas dugaan makar dan pelanggaran UU ITE. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan, tiga dari 10 tersangka kasus dugaan perencanaan makar ditahan kepolisian. Tiga orang itu yakni Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas.

"Ketiga orang ini berinisial J, R, dan SBP. Mulai kemarin ditahan pukul 22.00 WIB," ujar Martinus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).


Dari ketiga orang yang ditahan, Jamran dan Rizal diduga melanggar UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan pada Sri Bintang diduga melanggar terkait perbuatan menghasut. Sementara tujuh orang sisanya dipulangkan dengan alasan subjektivitas penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Martinus menuturkan, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat pada tersangka yang bertujuan menguasai parlemen. Hal ini ditemukan dari bukti tulisan berupa ajakan tentang upaya menggulingkan pemerintahan yang sah dan video di media sosial yang telah menyebar ke publik. Para tersangka, kata dia, memanfaatkan aksi 2 Desember kemarin untuk melancarkan rencana tersebut.

"Jadi polanya sudah ada dengan mengganti pemerintahan yang sah," katanya.

Meski belum terlaksana, menurut Martinus, dalam delik pasal 110 KUHAP perencanaan untuk berbuat jahat sudah bisa dipidana. Ia pun menampik jika polisi disebut ingin membungkam aktivis. Penangkapan pada 10 tersangka ini dilakukan sebagai pencegahan tindakan yang berlebihan.

"Penyampaian pendapat di muka umum atau kritik pada kebijakan itu tidak masalah. Tapi kalau sudah mengajak, ini harus kita cegah," tuturnya.  

Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.Kesepuluh tersangka yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, politikus Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER