Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjamin lima majelis hakim yang akan mengadili Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan Agama Islam bebas dari tekanan publik. Menurut juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, rekam jejak dan integritas lima anggota majelis hakim sudah teruji.
Majelis hakim akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Ia akan dibantu oleh empat hakim anggota yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
"Semua hakim punya kapasitas, integritas dan profesionalitas yang sama," kata Hasoloan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).
Ia tak menampik kasus yang menjerat Ahok sengat sensitif karena terkait dengan agama. Kasus ini juga mendapat perhatian besar dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim menurut Hasoloan, tetap berpegangan pada undang-undang dalam menyidang perkara Ahok. Bukan berdasarkan pada tekanan dari publik.
"Ini hakim Indonesia bukan hakim pihak tertentu," katanya.
Soal langsung turunnya Ketua PN Jakarta Utara dalam menyidang kasus Ahok, Hasoloan mengatakan Budiarso ingin memastikan bahwa sidang berlasung objektif.
Sidang perdana kasus penistaan agama yang menjerat Ahok akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan sidang.
Ruang sidang yang paling besar disiapkan agar bisa menampung jumlah pengunjung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangung pukul 09.00 WIB.
(sur/obs)