Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menggelar proses persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut setidaknya persidangan dilakukan sembilan hari lagi.
"Kurang lebih sembilan hari baru bisa disidangkan, menurut standar operasional prosedur dari pelimpahan perkara oleh jaksa penuntut umum," kata Hasoloan kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (2/12).
Dia menjelaskan, proses hukum yang memakan waktu sembilan hari itu di antaranya untuk menunjuk majelis oleh Ketua PN Jakarta Utara selama dua hari, sementara penunjukkan majelis hakim selama tujuh hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi berupa estimasi berdasar SOP," katanya.
Hasoloan mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan proses persidangan Ahok dapat lebih cepat dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan itu. Pihak pengadilan menjalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sistem alur perkara yang dilimpahkan seperti itu. Juga terkait dengan waktu pemanggilan hadir di persidangan tidak boleh kurang dengan kententuan undang-undang," jelasnya.
Kemarin, Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak kejaksaan kini menunggu penetapan waktu penyelenggaraan sidang perdana.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan ini kita tinggal tunggu penetapan kapan dimulainya sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Berdasarkan standar pelayanan kepaniteraan pidana, penerimaan pelimpahan berkas dilakukan dalam jangka waktu dua hari. Sesuai Pasal 137 KUHAP, disebutkan bahwa yang melimpahkan harus JPU atau petugas kejaksaan yang berstatus PNS yang mendapat tugas resmi untuk itu.
Persyaratan lainnya yaitu surat dakwaan, kelengkapan surat penahanan dan masa penahanan yang belum habis, serta kelengkapan barang bukti.
Sementara penunjukan Majelis Hakim dan Panitera serta pendistribusian berkas kepada majelis yang ditunjuk dilakukan selama tiga hari. Hal ini sesuai Pasal 152 KUHAP.
Penetapan hari sidang dan penetapan penahanan (jika ditahan), sesuai pasal 152 KUHP, dilakukan selama dua hari. Mekanisme dan prosedurnya, setelah berkas diterima, majelis hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan membuat penetapan hari sidang pertama dan penetapan penahanan.
Perkara pidana harus diputus dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdakwa ditahan, perkara pidana harus diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan habis.
(pmg/asa)