Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk hakim ketua dan hakim anggota yang akan mengadili kasus dugaan penistaan agama atas nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 13 Desember mendatang.
Susunan majelis hakim tersebut telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Surat ketetapan itu ditandatangani Dwiarso sejak 1 Desember lalu.
Dalam surat penetapan yang diterima CNNIndonesia.com kemarin, disebutkan nama lima hakim. Dwiarso Budi Santiarto ditunjuk sebagai hakim ketua. Sedangkan hakim anggota yang dilibatkan sebanyak empat orang, di antaranya Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu disebutkan, penetapan ini memperhatikan Pasal 152 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Mereka ditunjuk untuk mengadili terdakwa yang tercatat dalam nomor registrasi perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dengan nomor surat B-1623/0.1.11/EP.2/12/2016.
Sesuai data dari sistem informasi penelusuran perkara, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut adalah Ireine R Korengkeng.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut setidaknya persidangan dilakukan sembilan hari sejak kasusnya dilimpahkan pada 1 Desember 2016. "Sekali lagi berupa estimasi berdasar standar operasional prosedur," katanya.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok dijerat pasal 156 dan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
(sur)