Pemuda Muhammadiyah Minta KY dan Komjak Awasi Sidang Ahok

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 09:33 WIB
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut potensi pelanggaran selalu ada dalam sidang kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas.
Pemuda Muhammadiyah meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan mengawasi sidang Ahok. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemuda Muhammadiyah meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) ikut mengawasi proses persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemuda Muhammadiyah ingin agar proses hukum terhadap Ahok berjalan adil dan berkeadilan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, secara resmi permintaan untuk mengawasi sidang Ahok sudah dikirim ke KY dan Komjak, kemarin. PP Muhammadiyah mengirimkan surat permintaan untuk pengawasan kasus Ahok ke dua lembaga itu.
Menurut Dahnil, selama ini potensi pelanggaran selalu ada dalam persidangan perkara yang mendapat perhatian tinggi dari masyarakat.

"KY kami dorong supaya bertindak dan tidak main-main dalam mengawasi karena potensi pelanggaran selalu ada," kata Dahnil kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).
KY diminta mengawasi hakim yang menyidang perkara penistaan agama ini. Sementara Komjak diminta mengawasi jaksa penuntut umum. Dahnil juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannnya sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim dan jaksa (kasus Ahok) jangan main-main karena semua pihak mengawasi," ujar Dahnil.

KY menurutnya sudah menyanggupi untuk terus mengawasi sidang Ahok ini. Sementara Komjak sejauh ini belum memberikan jawaban.

Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) pekan depan. Pengadilan sudah menetapkan lima anggota majelis hakim yang akan memimpin sidang.
Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjamin semua hakim punya integritas dan bekerja secara profesional. Majelis hakim akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.

Ia tak menampik kasus yang menjerat Ahok sengat sensitif karena terkait dengan agama. Kasus ini juga mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Namun hakim menurut Hasoloan, tetap berpegangan pada undang-undang dalam menyidang perkara Ahok. Bukan berdasarkan pada tekanan dari publik. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER