Polri: SPDP Perkara Ahok Dikirim ke Jaksa Sesuai KUHAP

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2016 07:21 WIB
Polisi menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok telah memenuhi prosedur.
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memenuhi prosedur. SPDP telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"SPDP sudah dikirim lebih dulu (ke jaksa penuntut umum), sesuai KUHAP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto kepada CNNIndonesia.com kemarin.

Dia menambahkan, pengiriman SPDP perkara Ahok ke jaksa penuntut umum dilakukan dengan cepat oleh penyidik, setelah status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi sewaktu penyidik menyatakan kasus Ahok ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian menjadi tersangka, dalam waktu sesegera mungkin penyidik mengirimkan SPDP ke jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang mempertanyakan mengenai keberadaan SPDP sebagai syarat dimulainya penyidikan oleh kepolisian.

Menurut Junimart, informasi dimulainya penyidikan harus diberikan kepada penuntut umum.

“Saya bukan ingin memperkeruh kasus Basuki Tjahaja Purnama, namun pada pasal 109 KUHAP diatur mengenai SPDP. Apakah jaksa sudah pernah terima SPDP?” tanya Junimart dalam sidang antara komisi III dengan Jaksa Agung Prasetyo di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, kemarin.

Mendapatkan cecaran pertanyaan itu Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan percepatan berkas perkara Ahok untuk meredam berbagai pihak yang menuntut kasus segera dibawa ke persidangan. Setelah mendapatkan pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian, beberapa jam kemudian kejaksaan agung menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ini bukan karena ada kepentingan, tapi justru karena masyarakat pun ingin kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, harusnya kami diapresiasi berkasnya cepat selesai tapi kami tetap profesional," kata dia.

Namun dalam sidang itu, Prasetyo tak menjawab pertanyaan ada atau tidaknya SPDP dari kepolisian. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER