Hakim Pengadil Ahok Berpengalaman 25 Tahun

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 00:47 WIB
Anggota majelis hakim penyidang kasus Ahok tak perlu diragukan independensinya karena punya pengalaman banyak di dunia hukum.
Ahok akan disidang di PN Jakarta Utara oleh majelis hakim beranggotakan lima orang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan menyidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok punya pengalaman banyak di dunia hukum. Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok disebut hanya salah satu kasus yang akan dipimpin para hakim.

Karena itu menurut Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, independensi lima hakim pengadil Ahok tak perlu diragukan.

"Masa kerja (hakim) bahkan ada yang 25 tahun lebih. Berbagai jenis perkara sudah pernah disidangkan, perkara korupsi, perkara lain yang besar," kata Hasoloan di PN Jakarta Utara, Rabu (7/12).
Majelis hakim sidang kasus Ahok akan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Ia akan dibantu oleh empat hakim anggota yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasoloan menuturkan, sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso telah memiliki pengalaman memimpin beberapa pengadilan negeri. Dwiarso tercatat pernah menjadi Ketua PN Depok dan PN Semarang.
Dwiarso juga sempat menangani perkara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dan mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata. Ia juga pernah menangani kasus sengketa lahan yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 2015.

Anggota majelis hakim yang lain, Jupriyadi kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua PN Tanjung Pinang pada 2015. Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung No 864/Dju/SK/KP04.5/5/2016 tanggal 2 Mei 2016.

Penunjukan lima majelis hakim kasus Ahok disebut murni dilakukan oleh Dwiarso selaku Ketua PN Jakarta Utara.
"Kewenangan penuh ketua pengadilan yang menunjuk. Hakim itu bersidang meskipun ketua, wakil ketua. (Pertimbangannya) bisa saja mungkin beliau berkenan mengadili perkara ini. Tapi semua perkara juga beliau tangani sebagai hakim," katanya.

Sidang perdana perkara Ahok akan digelar pada Selasa (13/12). Nantinya, sidang akan terbuka untuk umum. Namun, Hasoloan mengimbau agar masyarakat dapat memahami keterbatasan kapasitas ruang sidang yang akan digunakan nantinya.

Sidang direncanakan akan digelar di gedung sementara di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung bekas PN Jakarta Pusat itu akan dipakai karena gedung di kawasan Sunter yang selama ini dipakai PN Jakarta Utara tengah direnovasi. (sur/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER