Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung dinilai tak serius dalam menangani berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Ketua Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, cepatnya penanganan berkas perkara Ahok jadi cerminan ketidakseriusan Kejaksaan. Padahal, ucap dia, berkas perkara Ahok terdiri dari 826 halaman.
"Cepatnya proses penetapan P-21 dan pelimpahan ke pengadilan semakin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu. Bagaimana mengkaji 826 halaman hanya dalam waktu yang sangat singkat?" kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Hendardi menilai, jaksa terpengaruh desakan masyarakat untuk mempercepat pembahasan berkas perkara Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi juga menyebut kejaksaan tidak menjalankan perannya sebagai pengendali penyidikan kepolisian dalam kasus Ahok ini. Padahal, seharusnya kejaksaan berperan sebagai pengontrol untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi saat penyidikan.
"Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan. Kinerja kali ini telah menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa," katanya.
Sementara itu Jaksa Agung Prasetyo mengakui jika berkas Ahok memang dikebut. Hal itu dilakukan untuk
meredam berbagai pihak yang terus menerus meminta agar kasus tersebut segera dibawa ke persidangan.
Ia mengatakan tak ada kepentingan apapun dalam penanganan perkara ini.
"Ini bukan karena ada kepentingan, tapi justru karena masyarakat pun ingin kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Prasetyo di Kompleks DPR.
Menurutnya, seharusnya jaksa diapresiasi karena cepat menyelesaikan berkasnya. "Kami tetap profesional," ujarnya.
"Kami hanya berdasarkan pada koridor hukum, azas hukum yang cepat sesuai permintaan masyarakat, dan juga berbiaya murah, jadi semuanya tidak berlarut larut," kata diaSelain itu, dalam pelimpahan berkas dan pemeriksaan terkait kasus tersebut, Kejaksaan Agung menurut Prasetyo juga telah membentuk tim khusus yang telah berkomunikasi dan berkoordinasi selama penyelidikan kasus itu berlangsung. Hal ini memungkinkan perkara ini bisa selesai tanpa memakan waktu berlarut larut. Berkas kasus perkara Ahok dinyatakan lengkap pada Jumat pekan lalu. Perkara kasus itu selanjutnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan perdana akan digelar perdana pada Selasa (13/12) mendatang.
"Majelis hakim sudah ditunjuk dan langsung menetapkan sidang pada 13 Desember pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada CNNIndonesia.com.
Komposisi majelis hakim pengadil Ahok terdiri dari lima orang. Majelis diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakarta Utara.
(sur/obs)