Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis politik Rachmawati Soekarnoputri mengklaim konsisten memperjuangkan penerapan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut aksi yang direncanakannya pekan lalu juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keinginannya tersebut.
"Saya konsisten ingin menyampaikan petisi kembali ke UUD 1945. Itu juga yang saya lakukan melalui komunikasi telepon dengan (Ketua MPR) Zulkifli Hasan," ujar Rachmawati di Jakarta, Rabu (7/12).
Pekan lalu Rachmawati menghubungi Zulkifli terkait rencana demonstrasi yang digagasnya di depan gedung DPR/MPR. Ia meminta Zulkifli tidak menuduhnya berupaya menduduki kantor parlemen.
Menurut Rachmawati, unjuk rasa yang diinisiasinya itu adalah aksi damai. Ia mengklaim telah mengirimkan surat izin kepada Polda Metro Jaya terkait rencana aksi yang diperkirakannya akan diikuti 20 ribu orang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya malah membuat instruksi, tetap berada di luar saat aksi atau memberikan petisi kepada anggota DPR/MPR dan meminta ketua DPR/MPR menemui kami," kata Rachmawati.
Namun, sebelum rencana itu terwujud, kepolisian menangkap Rachmawati. Ia dibawa ke Markas Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah pemeriksaan, ia ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar.
Rachmawati menuturkan, ia mulai menyuarakan pengembalian UUD 1945 pada 2015. Ketika itu dia kerap memberikan orasi ilmiah terkait urgensi penerapan kembali UUD 1945 lama di Universitas Bung Karno.
Kampus tersebut didirikannya dengan Yayasan Pendidikan Soekarno pada 1999.
Di kampus itu pula, kata Rachmawati, dia menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional. Ia berkata, peserta forum itu sepakat mendukung aksi tuntutan penahan Basuki Tjahaja Purnama yang terseret dugaan penodaan agama.
Tak hanya itu, kata dia, pertemuan itu juga menyepakati dukungan untuk mendesak penerapan kembali UUD 1945.
Merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertulis yang menempati hierarki tertinggi.
Seluruh aturan yang diterbitkan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan norma-norma di dasar hukum tersebut.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan istilah baru bagi UUD 1945 pasca amandemen. Adapun, amandemen itu telah dilakukan empat kali sejak 1999.
Empat amandemen itu mencakup peraturan baru, antara lain pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan pemilihan presiden/wakil presiden secara langsung.
Amandemen itu juga memunculkan bab baru, yakni Bab XA tentang hak asasi manusia serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
(abm/rel)