Zulkifli Hasan Sempat Cegah Rachmawati ke Gedung MPR

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2016 14:38 WIB
Rachmawati Soekarnoputri lebih dulu ditangkap anggota Kepolisian karena diduga merencanakan aksi makar bersama sembilan orang lainnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut Rachmawati Soekarnoputri berniat mendatangi kantornya jika tidak ditangkap. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat Zulkifli Hasan mengungkapkan, Rachmawati Soekarnoputri sedianya berniat untuk mendatangi kompleks parlemen, Jumat (2/11).

"Katanya mau minta kembali ke Undang Undang Dasar 1945, kemudian saya katakan kalau mau sampaikan aspirasi apapun ya jangan hari ini, silakan kapan pun, tapi tidak bisa hari ini," kata Zulkifli di Gedung Parlemen, Jakarta.

Namun Rachmawati terlebih dulu ditangkap Kepolisian karena diduga merencanakan aksi makar bersama sembilan orang lainnya.
Zulkifli mengatakan dirinya meminta aspirasi tidak disampaikan hari ini karena sudah ada kesepakatan bersama, menyetujui aksi hari ini hanya dilaksanakan di Monumen Nasional. Selain itu, disepakati juga aksi hanya berupa doa dan ibadah bersama yang berlangsung damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Habib dan Pak Presiden sudah sepakat sampai jam 13.00 WIB siang, toh Bapak Presiden tadi ikut datang yah bersama Pak Jusuf Kalla, makanya tidak bisa ada agenda lain selain aksi super damai, ya Bu Rachmawati juga tidak bisa datang," kata dia.

Zulkifli juga mengatakan, sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian Rachmawati memang sering mendatangi Gedung MPR RI.
Rachmawati ditangkap menjelang Aksi Bela Islam III di Monas, bersama sembilan orang yang diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka di antaranya adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.

Mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Dalam Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Pasal 107 ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
(aal/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER