Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono tidak akan membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris. Ia menganggap, lahan itu adalah pinjaman pemerintah pusat untuk kedutaan.
"Pemerintah tidak membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri. Status akhir pernah dimiliki pemerintah, kemudian dipinjamkan ke Kedutaan Inggris bahkan keluar sertifikat, ini persoalannya," kata Sumarsono di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/12).
Selama statusnya belum jelas, Soni, sapaan Soemarsono menegaskan tak akan membeli lahan tersebut.
Pemprov DKI menurutnya masih menelusuri status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov juga akan meminta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk memperjelas proses penyelesaian tanah seluas 4.185 meter persegi itu.
Status lahan tersebut diketahui adalah hak pakai. Hak itu diberikan pada tahun 1961.
Namun meski bukan berstatus hak milik, lahan tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufiek, bisa dijual.
"Itu (lahan) hak pakai selamanya untuk bisa dimanfaatkan dan bisa dijual," kata Najib kepada CNNIndonesia.com.
Soal tertundanya rencana pembelian lahan, menurut Najib, Pemprov keberatan karena tanah didapat Kedubes secara cuma-cuma dari pemerintah. Sementara sekarang Pemprov harus membelinya.
"Ada nota dari protokoler Kementerian Luar Negeri, dalam catatan itu, kedubes dapat hibah tahun 1961, kok sekarang mau dijual," katanya.
Najib mengaku tidak tahu asal muasal hibah tanah itu kerena terjadi pada 55 tahun silam.
(sur/obs)