Milik Pusat, Lahan Kedubes Inggris Batal Dibeli Pemprov DKI

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 09:43 WIB
Kedubes Inggris selama ini dipinjami oleh pemerintah pusat dan berkewajiban membayar sewa. Jika tidak digunakan lagi, seharusnya lahan dikembalikan.
Sekda DKI Jakarta menyebut lahan Kedubes Inggris adalah milik pemerintah pusat sehingga tak perlu dibeli. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lahan Kedutaan Besar Inggris di kawasan Hotel Indonesia yang semula hendak dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata milik pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedianya akan membeli lahan itu menjadi batal.

Kedutaan selama ini ternyata hanya dipinjami dengan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah pusat.

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, setelah penelitian berkas sebelum pembelian lahan, ternyata ada beberapa persoalan terkait administrasi kepemlikan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut BPN (Badan Pertanahan Nasional), mereka (kedutaan) harus bayar sewa karena dulu tahahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Jakarta.
Namun sewa tak pernah dibayarkan. Selain itu tak ada juga tagihan ke kedutaan. Padahal, kata Saefullah, jika tanah yang didapat dari pinjaman pemerintah pusat, seharusnya dikembalikan jika memang tak lagi digunakan.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu mengeluarkan uang untuk pembelian lahan itu. Jika memang harus ada pembayaran atas tanah tersebut, menurut Saefullah harus ada payung hukum yang jelas.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin membeli lahan kedubes Inggris itu. Ia berencana memanfaatkannya untuk kantor pusat komunikasi gawat darurat.

Ahok juga ingin menggunakan lahan tersebut untuk taman aspirasi bagi pengunjuk rasa.
Akhir tahun lalu, Ahok sempat bertemu dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik membahas pembelian lahan tersebut. Ketika itu, Pemrov memutuskan agar Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta untuk membeli lahan tersebut untuk dijadikan lahan publik.

"Jadi seluruhnya Rp500 miliar, mereka sepakat menjual pada DKI," kata Ahok ketika itu.

Pembelian baru dapat dilakukan tahun ini lantaran anggarannya dimasukkan dalam APBD 2016. Gedung bekas Kedutaan Besar Inggris di kawasan Bundaran HI itu, sudah tak ditempati sejak mereka pindah ke Patra Kuningan sejak 25 Juni 2013. (sur/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER